Sesuai dengan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1, Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen. Berdasatkan Permendikbud tersebut, mutu pendidikan adalah tingkat kesesuaian antara penyelanggara pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan standar nasional pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Tujuan SPMI adalah menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Berikut siklus SPMI pada masa kebiasaan baru yang harus dilakukan oleh tiap-tiap satuan pendidikan :
Pada masa kebiasaan baru maka pelaksaan SPMI di sekolah ada perubahan karena adanya perubahan terutama pada proses pembelajaran.
EDS digunakan untuk memotret bagaimana pelaksanaan pembelajaran BDR (daring, luring) dan pembelajaran di sekolah untuk zona hijau.
EDS tetap diterapkan untuk melihat keterlaksanaan 8 standar nasional pendidikan.
Perencanaan yang dibuat didasarkan pada permasalahan yang dihadapi di masa kebiasaan baru.
Implementasi, dijelaskan bagaimana pengelolaan program/kegiatan sesuai rencana.
Monitoring dan evaluasi dilakukan mulai proses EDS sampai implementasi.
Setiap satuan pendidikan diharapkan melaksanakan SPMI sesuai dengan siklus agar dapat mengetahui keuatan dan kelemahan yang dimiliki oleh satiap satuan pendidikan. Dengan demikian dapat menjadi acuan dalam peningkatan mutu dalam satuan pendidikan tersebut.
Sumber : LPMP Banten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar